Bidang PAUD dan PNF

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal melaksanakan tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal.  Dalam melaksanakan tugas kepala bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasaran, serta peserta didik dan pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  3. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan serta akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  5. Penyusunan bahan binaan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. Pelaksanaan laporan di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

Kepala Seksi Kurikulum, Penilaian dan Pembangunan Karakter di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakterpendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, melaksanakan tugas;

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kurikulum, Penilaian dan Pembangunan Karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanan kebijakan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  5. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal, penilaian dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  6. Menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. Membuat laporan pelaksanan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  9. Melakukan penyusunan laporan dan pedndokumentasian kegiatan Seksi kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  10. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Pendidik dan Peserta didik Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, melaksanakan tugas;

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pendidik dan Peserta didik Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanan kebijakan Pendidik dan Peserta didik Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  5. Menyusun bahan rencana kebutuhan, pendataan rekomendasi mutasi pendidik dan peserta didik Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  6. Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi pendidik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. Menyusun bahan pembinaan pendidik dan peserta didik pendidik anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. Menyusun bahan pembinaan minat, bakat, dan prestasi Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  9. Mengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan tenaga Kependidikan dan peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  10. Mengelola dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  11. Menyusun bahan pemantauan dan evakuasi pembinaan pendidik dan peserta didk pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  12. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi pendidiik dan peserta didik Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  13. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, melaksanakan tugas :

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  5. Menyusun bahan pembinaan pelaksanan kelembagan dan saran prasarana Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  6. Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan, serta akreditasi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  7. Menyusun bahan pemantauan dan evalusai pelaksanan kelembagan dan saran prasarana Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  8. Membuat laporan pelaksanan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  9. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi kelembagaan dan sarana prasaran Pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  10. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.