Kepala Bidang Kebudayaan
Kepala Bidang Kebudayaan melaksanakan tugas menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala bidang menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
- Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian
- Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten;
- Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
- Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah kabupaten;
- Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
- Penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal Kabupaten;
- Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat Kabupaten;
- Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Kabupaten;
- Penyusunan bahan pengelolaan museum Kabupaten;
- Penyusunan bahan fasilitasi dibidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
- Penyusunan bahan pemantaun dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
- Pelaksanaan laporan dibidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Kepala seksi kesenian, melaksanakan tugas;
- Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesenian;
- Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian;
- Menyusun bahan pembinaan kesenian;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian;
- Membuat bahan laporan dibidang pembinaan kesenian;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegatan Seksi Kesenian;
- Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi, melaksanakan tugas:
- Melakukkan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
- Melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi sejarah dan Tradisi;
- Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas lembaga adat;
- Menyusun bahan pelestarian tradisi;
- Menyusun bahan pembinaan dibidang sejarah dan tradisi;
- Membuat bahan laporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian Kegiatan Seksi Sejarah dan Tradisi;
- Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala seksi Cagar Budaya dan Permuseuman
- Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
- Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Cagar Budaya dan permuseuman;
- Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
- Menyusun bahan pembinaan dan fasilitasi regitrasi cagar budaya dan pelestarian cagara budaya;
- Menyusun bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
- Menyusun bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah Kabupaten;
- Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi dibidang regitrasi cagar budaya dan pelestarian Cagar budaya, Serta Permuseuman;
- Membuat laporan dibidang registrasi Cagar Budaya dan Pelestarian Cagar Budaya, serta Permuseuman;
- Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi cagar budaya dan permuseuman;
- Menyiapkan bahan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.