Bidang Kebudayaan

Kepala Bidang Kebudayaan

Kepala Bidang Kebudayaan melaksanakan tugas menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala bidang menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
  2. Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian
  3. Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten;
  4. Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
  5. Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang penganutnya dalam daerah kabupaten;
  6. Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat penganutnya dalam daerah kabupaten;
  7. Penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal Kabupaten;
  8. Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat Kabupaten;
  9. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Kabupaten;
  10. Penyusunan bahan pengelolaan museum Kabupaten;
  11. Penyusunan bahan fasilitasi dibidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
  12. Penyusunan bahan pemantaun dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  13. Pelaksanaan laporan dibidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugas dan fungsinya.

Kepala seksi kesenian, melaksanakan tugas;

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kesenian;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian;
  5. Menyusun bahan pembinaan kesenian;
  6. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian;
  7. Membuat bahan laporan dibidang pembinaan kesenian;
  8. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegatan Seksi Kesenian;
  9. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi, melaksanakan tugas:

  1. Melakukkan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerja;
  3. Melakukan Penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi sejarah dan Tradisi;
  4. Melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas lembaga adat;
  5. Menyusun bahan pelestarian tradisi;
  6. Menyusun bahan pembinaan dibidang sejarah dan tradisi;
  7. Membuat bahan laporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  8. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian Kegiatan Seksi Sejarah dan Tradisi;
  9. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala seksi Cagar Budaya dan Permuseuman

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Cagar Budaya dan permuseuman;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  5. Menyusun bahan pembinaan dan fasilitasi regitrasi cagar budaya dan pelestarian cagara budaya;
  6. Menyusun bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
  7. Menyusun bahan penerbitan izin membawa cagar budaya keluar daerah Kabupaten;
  8. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi dibidang regitrasi cagar budaya dan pelestarian Cagar budaya, Serta Permuseuman;
  9. Membuat laporan dibidang registrasi Cagar Budaya dan Pelestarian Cagar Budaya, serta Permuseuman;
  10. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi cagar budaya dan permuseuman;
  11. Menyiapkan bahan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.