Tugas Pokok:
Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan PAUD dan pendidikan nonformal
- menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal;
- melaksanakan kebijakan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal;
- menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal PAUD dan pendidikan nonformal;
- menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan PAUD dan pendidikan nonformal;
- menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal;
- membuat laporan pelaksanaan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.