- Tugas Pokok:
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah.
- menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SMP;
- melaksanakan kebijakan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SMP;
- menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal SMP;
- menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan SMP;
- menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SMP;
- menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SMP;
- membuat laporan pelaksanaan dibidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SMP; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan