Bidang Pembinaan SMP

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama melaksanakan tugas penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. Dalam melaksankan tugasnya kepala Bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, pendidik, peserta didik serta kelembagaan dan sarana prasaran Sekolah Menengah Pertama;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  3. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal Sekolah Menengah Pertama;
  4. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan serta akreditasi Sekolah Menengah Pertama;
  5. Penyusunan bahan binaan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pendidik Sekolah Menengah Pertama;
  6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pendidik Sekolah Menengah Pertama;
  7. Pelaksanaan laporan di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter, kelembagaan dan sarana prasarana serta peserta didik dan pendidikSekolah Menengah Pertama;
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Kurikulum, Penilaian dan Pembangunan Karakter di bidang kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan tugas;

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanan kebijakan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  5. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  6. Menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
  7. Menyusun bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  8. Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  9. Membuat laporan pelaksanan kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  10. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi kurikulum, penilaian dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  11. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

Kepala Seksi Pendidik dan Peserta didik Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan tugas;

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran seksi pendidik dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanan kebijakan Pendidik dan Peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  5. Menyusun bahan rencana kebutuhan, pendataan rekomendasi mutasi pendidik dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  6. Melaksanakan kegiatan peningkatan kompetensi pendidik Sekolah Menengah Pertama;
  7. Menyusun bahan pembinaan pendidik dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  8. Menyusun bahan pembinaan minat, bakat, dan prestasi Sekolah Menengah Pertama;
  9. Mengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan tenaga Kependidikan dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  10. Mengelola dana bantuan operasional Sekolah Menengah Pertama;
  11. Menyusun bahan pemantauan dan evakuasi pembinaan pendidik dan peserta didk Sekolah Menengah Pertama;
  12. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan Seksi pendidiik dan peserta didik Sekolah Menengah Pertama;
  13. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama, melaksanakan tugas :

  1. Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
  2. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
  3. Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  4. Menyusun bahan perumusan, koordinasi pelaksanan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  5. Menyusun bahan pembinaan pelaksanan kelembagan dan saran prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  6. Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan, serta akreditasi Sekolah Menengah Pertama;
  7. Menyusun bahan pemantauan dan evalusai pelaksanan kelembagan dan saran prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  8. Membuat laporan pelaksanan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
  9. Melakukan penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan seksi kelembagaan dan sarana prasaran Sekolah Menengah Pertama;
  10. Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.