Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan tugas pengelolaan administrasi umum, perlengkapan, perencanaan, evaluasi, urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat dan urusan lain yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi bidang-bidang menyelenggarakan Fungsi:
- Menyusun program kerja sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pengelolaan Surat menyurat, kearsipan, hukum, humas dan penyusunan Produk Hukum Daerah;
- Pengkoordinir kegiatan penyusunan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Penyiapan data, informasi, hubungan masyarakat serta pelaksanaan inventaris rumah tangga, kantor, dan pembinaan urusan umum, dan aset;
- Pelaksanaan kebijakan program pendidikan dan kebudayaan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan melaporkan program pendidikan dan kebudayaan;
- Penyelenggaraan pengendalian internal;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan satuan kerja lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan menengah, pendidikan, pendidikan khusuus, dan kebudayaan;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
- Pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Pengkoordinasian dan penyusunan bahan publikasidan Kebudayaa dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
- Pengkoordinasian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan kebudayaan;
- Pengelolaan barang milik daerah di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan di lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan;
- Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan bidang pendidikan dan urusan pemerintah bidang kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat, dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, pendataan, fasilitasi akreditasi pendidiikan menengah, dan pendidikan khusus, fasilitasi kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelestarian warisan budaya nasional dan dunia, serta tugas-tugas pembantuan lainnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset, melaksanakan tugas:
- Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
- Melaksanakan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Aset;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan;
- Melaksanakan/mengelola dan pemeliharaan urusan umum dan rumah tangga yang meliputi perlengkapan urusan dalam kehumasan dan protokol, surat menyurat, telex, faximile, telegram, radio telekomunikasi dan telpon serta arsip intern;
- Menyiapkan bahan-bahan dan melaksanakan proses pengangkatan, penugasan, mutasi, cuti, kenaikan pangkat,pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Melaksanakan urusan tugas pembantuan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, fasilitasi akreditasi pendidikan menengah, pendidikan khusus, fasilitasi kegiatan kesiswaan pendidikan menengah, pendidikan khusus, rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi warisan budaya nasional dan dunia, serta tugas-tugas pembantuan lainnya;
- Melaksanakan administrasi inventarisasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang;
- Melaksanakan pengusulan penghapusan barang;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan pelaporan, melaksanakan tugas :
- Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja;
- Melaksanakan dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya;
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
- Mendata urusan pendidikan dan urusan pemerintah bidang kebudayaan;
- Menyiapkan kebijakan program pendidikan dan urusan pemerintah bidang kebudayaan;
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA)
- Menyiapkan bahan penyusunan Indikoator Kinerja Utama;
- Menyiapkan bahan penyusunan Renjana Kerja (RENJA) / Rencana Kerja Perubahan (RENJA PERUBAHAN);
- Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) / Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP);
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
- Menyiapkan dan membuat laporan dinas dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menginventarisasi hasil pengawasan dan melaksanakantindaklanjut hasil pengawasan;
- Menyiapkan, menghimpun, menyimpan dan mendokumentasikan laporan hasil pemeriksaan, laporan pemantauan tindaklanjut hasil pemeriksaan ke SIMHP;
- Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabankan pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yangg diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala Sub Bagian Keuangan, melaksanakan tugas :
- Menyusun rencana sub bagian keuangan;
- Menyampaikan bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) anggaran rutin;
- Memantau pelaksanaan anggaran rutin;
- Melaksanakan inventarisasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran;
- Menyusun, mencatatRealisasi anggaran rutin, rencana pembagian dan penerimaan negara bukan pajak;
- Menghimpun daftar transaksi, dokumentasi, Surat Perintah Membayar (SPM) dan informasi keuangan yang berisi bukti jurnal, buku besar, buku pembantu dan melaksanakan pemeriksaan atas kelengkapannya;
- Memverivikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang akan disampaikan;
- Menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan ke atasan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.