
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 2 huruf i Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler, perlu menetapkan ketentuan pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara pada satuan negeri jenjang SD dan SMP…..dst
Leave a Reply