Kebijakan Pembayaran Honor PTK Berstatus non ASN jenjang SD dan SMP di Lingkungan Pemkab Banyuasin

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat 2 huruf i Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 8 tahun 2020 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah reguler, perlu menetapkan ketentuan pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara pada satuan negeri jenjang SD dan SMP…..dst

download edaran resmi kadisdik kab. banyuasin

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*