Kepala Dinas

Tugas Pokok

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam rangka memimpin urusan dibidang pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan, dan pengelolaan kesekretariatan dinas.

  1. menetapkan tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selaras dengan visi dan misi daerah;
  2. menyusun program kerja untuk mencapai tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang bidang pendidikan dan Kebudayaan;
  3. mengkoordinasi kegiatan sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. memberi petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi pekerjaan pegawai dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan;
  5. melakukan koordinasi vertikal dan horizontal dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah;
  6. melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang pendidikan dan Kebudayaan;
  7. melaksanakan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, kelompok jabatan fungsional, dan satuan pendidikan dalam lingkup tugasnya; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.