Tugas Pokok
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam rangka memimpin urusan dibidang pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan asas otonomi, tugas pembantuan, dan pengelolaan kesekretariatan dinas.
- menetapkan tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selaras dengan visi dan misi daerah;
- menyusun program kerja untuk mencapai tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang bidang pendidikan dan Kebudayaan;
- mengkoordinasi kegiatan sekretariat dan bidang-bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- memberi petunjuk, membina, membimbing, dan mengawasi pekerjaan pegawai dalam lingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan;
- melakukan koordinasi vertikal dan horizontal dengan instansi terkait baik pusat maupun daerah;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan bidang pendidikan dan Kebudayaan;
- melaksanakan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas, kelompok jabatan fungsional, dan satuan pendidikan dalam lingkup tugasnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.