Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2401/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 07 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :
- 1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin adalah peserta dengan kategori/keterangan P/L pada lampiran pengumuman ini.
- Penempatan pelamar yang dinyatakan LULUS dalam Hasil Seleksi Kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- 3. Peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan TIDAK LOLOS (TL) / TIDAK MENDAPATKAN PENEMPATAN (TP) dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya Pengumuman ini.
- Peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan LULUS untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id (jika sudah tersedia).
- Peserta Calon PPPK Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan lulus agar selalu memantau laman http://bkpsdm.banyuasinkab.go.id dan https://sscascn.bkn.go.id untuk melihat waktu dan jadwal tahapan selanjutnya.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
Lain–lain
- 1. Setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
- Kepada peserta diminta untuk menuliskan nomor kontak yang aktif pada saat mengisi DRH, agar dapat dihubungi sewaktu-waktu diperlukan.
Berikut kami lampirkan Edaran terkait hal tersebut :
https://drive.google.com/file/d/1uDiPRJMV0lHpUwzR51AfUJZW4a-9If45/view?usp=share_link
https://drive.google.com/file/d/1d7Ky6U77ogYErR4LF6goZtwVzuFKRD88/view?usp=sharing
Leave a Reply