PENGUMUMAN NO : 813/1/BKPSDM/2023 TENTANG Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 2401/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 07 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dapat kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

 

  1. 1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin adalah peserta dengan kategori/keterangan P/L pada lampiran pengumuman ini.
  2. Penempatan pelamar yang dinyatakan LULUS dalam Hasil Seleksi Kompetensi tersebut merupakan data yang  berdasarkan dari pemetaan yang  dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. 3. Peserta seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022 di  Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang  dinyatakan TIDAK LOLOS (TL) /  TIDAK MENDAPATKAN PENEMPATAN (TP) dapat mengajukan sanggahan melalui akun masing-masing  pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya Pengumuman ini.
  4. Peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022  di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang  dinyatakan LULUS untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id (jika sudah tersedia).
  1. Peserta Calon PPPK Guru Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan lulus agar selalu memantau laman http://bkpsdm.banyuasinkab.go.id  dan https://sscascn.bkn.go.id untuk melihat waktu dan jadwal tahapan selanjutnya.
  2. Kelalaian peserta dalam membaca dan  memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.

Lainlain

  1. 1. Setiap peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
  2. Kepada peserta diminta untuk menuliskan nomor kontak yang aktif pada saat mengisi DRH, agar dapat dihubungi sewaktu-waktu diperlukan.

 

Berikut kami lampirkan Edaran terkait hal tersebut :
https://drive.google.com/file/d/1uDiPRJMV0lHpUwzR51AfUJZW4a-9If45/view?usp=share_link

https://drive.google.com/file/d/1d7Ky6U77ogYErR4LF6goZtwVzuFKRD88/view?usp=sharing

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*