Rumah Adat Marga Pangkalan Balai ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Rumah Adat Marga Pangkalan Balai, yang terletak di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Rumah ini merupakan peninggalan Depati Abdul Madjid yang dibangun pada tahun 1901. Dan saat ini telah ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.

Berikut lampiran Surat Keputusan Bupati dan Sertifikat Penetapan Bangunan Budaya terlampir :

1. SK PENETAPAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA PERINGKAT KABUPATEN 2. SERTIFIKAT PENETAPAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA PERINGKAT KABUPATEN
2. SERTIFIKAT PENETAPAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA PERINGKAT KABUPATEN

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*