SPMB (Seleksi Penerimaan Murid Baru) adalah sistem penerimaan murid baru untuk jenjang sekolah, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sistem ini menggantikan sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang sebelumnya diterapkan.
SPMB bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang adil dan merata. Sistem ini juga dirancang untuk memprioritaskan penerimaan murid berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah, serta memberikan kesempatan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
SPMB memiliki empat jalur penerimaan utama:
1. Jalur Domisili: Berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah.
2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi: Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua/wali yang pindah tugas.
SPMB direncanakan untuk mulai diimplementasikan pada tahun ajaran 2025/2026.Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.