- Penambahan PTK baru jenjang TK, SD dan SMP dilakukan melalui aplikasi Verval PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahPTK/
- Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru di Sekolah Negeri hanya bisa dilakukan oleh operator Dinas Pendidikan
- Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan baru di Sekolah Swasta dilakukan oleh operator Yayasan. Ketua Yayasan dimohon untuk menugaskan operator yayasan melakukan pendaftaran melalui Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (sdm.data.kemdikbud.go.id)
Syarat penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru di Dapodik:
1. Pengantar dari Kepala Sekolah
2. FC Kartu Keluarga (KK);
3. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. FC Ijasah Terakhir (untuk Guru Ijazah Minimal sudah S1)
5. FC Surat Keputusan (SK) Pengangkatan:
a). bagi PTK berstatus CPNS/PNS, berupa SK pengangkatan sebagai CPNS/PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
b). bagi PTK berstatus pegawai tidak tetap dan mengampu di sekolah negeri, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait;
c). bagi PTK yang mengampu di sekolah swasta, berupa SK pengangkatan atau Surat Perjanjian Kerja yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan Pendidikan;
6. Surat Pernyataan Kepsek PTK baru dibayar dengan Dana BOS
7. Surat Keputusan (SK) Penugasan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan;