Mekanisme Dan Prosedur Pelayanan Tugas Belajar, Ijin Belajar dan Izin Belajar Khusus
Persyaratan
Persyaratan pegawai negeri sipil yang akan mengajukan permohonan surat tugas belajar adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan dari pegawai negri sipil yang bersangkutan kepada kepala Disdikbud Banyuasin
- Surat permohonan dari kepala Disdikbud Banyuasin kepada Bupati
- Fotokopi sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
- Fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya baik
- Surat keterangan sumber dana sponsor
- Surat keterangan lulus seleksi penerimaan sebagai mahasiswa
- Daftar riwayat hidup
- Rekomendasi dari Bupati bagi mahasiswa tugas belajar, syarat pengajuan rekomendasi adalah :
- Surat permohonan dari pegawai negeri sipil yang bersangkutan kepada kepala organisasi
- Surat permohonan dari kepala organisasi kepada Bupati
- Surat permohonan dilampiri dengan surat keterangan akreditasi terbaru dari lembaga pendidikan dan program pendidikan yang diikuti.
Prosedur
Prosedur pengajuan surat tugas belajar, izin belajar dan izin belajar khusus adalah :
- Pegawai negeri sipil mengajukan surat permohonan tugas belajar, izin belajar dan izin belajar khusus kepada kepala Disdikbud Banyuasin
- Kepala organisasi meneruskan surat permohonan dari yang bersangkutan dengan membuatkan surat permohonan tugas belajar yang ditujukan kepada Bupati melalui kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia
- Badan kepegawaian daearah dan Sumber Daya Manusia meneliti kelengkapan berkas permohonan tugas belajar , izin belajar dan izin belajar khusus
- Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses untuk diterbitkan surat tugas belajar , izin belajar dan izin belajar khusus
- Sedangkan berkas permohonan yang tidak lengkapatau tidak sesuai dengan persyaratan Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia akan menerbitkan surat penangguhan atau surat penolakan permohonan
- Setelah berkas dilengkapi Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia akan memproses guna penerbitan surat tugas belajar, surat izin belajar dansurat izin belajar khusus
- Permohonan izin belajar oleh pegawai negeri sipil diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan mengikuti program pendidikan
- Permohonan izin belajar oleh calon pegawai negeri sipil diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan tugassebagai calon pegawai negeri sipil.